Rabu, 14 Juli 2010

Moneter

1.Bank sentral di Indonesia dilaksanakan oleh BANK INDONESIA dan berfungsi sekaligus sebagai Bank SIRKULASI, Bank to Bank dan lender of the last resort (tempat pertemuan akhir kliring seluruh bank-bank di Indonesia) layanan yang diberikan oleh BI hanya kepada Bank–Bank Pemerintah dan dunia perbankan pada umumnya. BI duberikan tugas untuk mengawasi dan mengatur kegiatan institusi keuangan lain dalam sistem finansial juga mengeluarkan kebijakan ekonomi.
Peran BI sebagai bank sentral antara lain:
a.bertindak sebagai bank kepada pemerintah
b.bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum
c.mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri
d.mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya
e.mencetak uang (logam maupun kertas) yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan

2.Sebagai bank sentral (BI) mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

3.Krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997/1998 telah menuntut perubahan tatanan kelembagaan Bank Indonesia. Perubahan itu terwujud pada pergantian Undang-undang No. 13 Tahun 1968 dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Sebagai implementasi Undang-undang tersebut, awal tahun 2000 Bank Indonesia mulai mengumumkan Target Inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter.

4.Lembaga keuangan Bank adalah lembaga keuangan yang paling lengkap, karena lembaga keuangan tersebut kegiatan usahanya meliputi menyalurkan dana (memberikan kredit) juga melakukan penghimpunan dana dari masayarakat (nasabah) dan memberikan Jasa-jasa perbankan lainnya yang berkaitan dengan kelancaran kegiatan menyalurkan dan menghimpunan dana tersebut.
Di Indonesia lembaga Keuangan Bank terdiri dari :
a. Bank Sentral
b. Bank Umum
c. BPR (bank perkreditan rakyat), DLL

Adapun lembaga keuangan lainnya biasanya bidang usahanya hanya terfokus pada usaha penghimpunan dana atau hanya menyalurkan dana (pembiayaan dana) walaupun ada juga yang melakukan keduanya.
Yang termasuk jenis lembaga keuangan lainnya adalah :
a. Pasar Modal
b. Pasar uang dan Valas
c. Koperasi simpan pinjam
d. Perum Pegadaian
e. Perusahaan leasing (sewa guna usaha)
f. Perusahaan asuransi
g. Perusahaan anjak piutang (Factoring)
h. Modal Ventura, DLL

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar lembaga keuangan Bank dan Non Bank adalah ragam produk yang ditawarkan, kegiatan yang dilakukan, suku bunga yang ditetapkan kepada para nasabahnya. Untuk itu bisa disimpulkan bahwa lembaga keuangan (terutama Bank) adalah sebagai perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana. Bagi yang kelebihan dapat menyimpan dananya dalam bentuk tabungan, rekening giro atau deposito dengan imbalan bunga tertentu dan bagi yang kekurangan dana bisa meminjam dana tersebut dalam bentuk kredit.

5.Uang adalah segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran atas barang dan jasa, alat penukar, merupakan pengukur kekayaan dan dapat digunakan umtuk membayar hutang, uang biasanya berbentuk logam dan kertas.
Kartu kredit adalah merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan tertentu, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.
Perbedaan yang paling mendasar dari uang dan kartu kredit adalah uang dapat dipergunakan kapan saja, sedangkan kartu kredit hanya dapat dipergunakan disebahagian tempat saja dalam artian tidak dapat selalu dipergunakan, dan kartu kredit pada umumnya memiliki jangka waktu yang terbatas.